ZAKAT WAKAF MEMBANGUN UMAT MEMAJUKAN BANGSA
“Pemanfaatan Tanah Wakaf”
Oleh : Arif Ahmad Fauzi, S.Pd.I
Di antara tanda kasih sayang Allah terhadap
hamba-Nya ialah bahwa amal-amal seorang muslim tidak akan terputus karena
kematiannya, ada amal-amal yang mengalir pahalanya bahkan setelah meninggalnya
seseorang. Rasulullah SAW bersabda : "Apabila anak adam meninggal, maka
terputuslah segala amalnya kecuali 3 hal : (1) Sadaqah jariyah, (2) Ilmu yang
bermanfaat (3) Anak yang shaleh yang senantiasa mendo’akan kedua
orangtuanya". (H.R Muslim no. 1631)
Sedekah jariyah menjadi nyata dengan adanya waqaf. Sedekah jariyah adalah sebuah amalan yang terus bersambung manfaatnya, seperti wakaf tanah, kitab, mushaf Al Qur’an dll. Inilah yang menjadi alasan mengapa Ibnu Hajar Al Asqalani memasukkan hadits ini menjadi bahasan wakaf dalam kitab Bulughul Maram karena para ulama menafsirkan sedekah jariyah dengan wakaf.
Wakaf berarti menghentikan
perpindahan hak milik atas suatu harta yang bermanfaat dan tahan lama dengan cara
menyerahkan harta itu kepada pengelola, baik perorangan, keluarga, maupun
lembaga untuk digunakan bagi kepentingan umum di jalan Allah SWT.
Dalam Ensiklopedi Islam dijelaskan
wakaf pertama kali dilakukan oleh Umar bin Khattab. Menurut riwayat Bukhari dan
Muslim secara ittifaq (disepakati oleh ulama hadis pada umumnya) dari Abdullah
bin Umar bin Khattab, Umar bin Khattab berkata kepada Rasulullah: "Ya
Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki sebidang tanah di Khaibar, yang aku belum
pernah memiliki tanah sebaik itu. Apa nasihat engkau kepadaku?" Rasulullah
SAW menjawab: "Jika engkau mau, wakafkanlah tanah itu, sedekahkanlah
hasilnya. Lalu Umar mewakafkan tanahnya yang ada di Khaibar (di sekitar Kota
Madinah) itu dengan catatan tidak boleh dijual, dihibahkan, atau diwariskan.
Ibnu Umar kemudian mengatakan bahwa Umar
bin Khattab menyedekahkan hasil tanah itu kepada fakir miskin dan kerabat serta
untuk memerdekakan budak untuk kepentingan di jalan Allah SWT, orang telantar,
dan tamu.
Sepanjang sejarah Islam, wakaf telah
memerankan peranan yang sangat penting dalam mengembangkan kegiatan-kegiatan sosial,
ekonomi, dan kebudayaan masyarakat Islam. Selain itu, keberadaan wakaf juga
telah banyak memfasilitasi para sarjana dan mahasiswa dengan berbagai sarana dan
prasarana yang memadai untuk melakukan riset dan pendidikan sehingga dapat
mengurangi ketergantungan dana pemerintah.
Didin Hafidhuddin dalam bukunya yang
berjudul Islam Aplikatif menerangkan sumber-sumber wakaf tidak hanya digunakan
untuk membangun perpustakaan, ruang-ruang belajar, tetapi juga untuk membangun
perumahan siswa, sarana olahraga, kegiatan riset, seperti untuk jasa-jasa
fotokopi, pusat seni, dan lain-lain.
Dalam usahanya untuk memotivasi
riset, program penerjemahan juga ditunjang hasil-hasil wakaf. Banyak sekali
buku yang ditulis atau diterjemahkan oleh sarjana dan ilmuwan muslim didanai
oleh wakaf. Riset-riset baik yang menggunakan metode empiris maupun sainstifik
terus dikembangkan dan didukung pendanaannya oleh wakaf.
Mohd Ali Muhamad Don dalam karyanya
yang berjudul Peranan Wakaf Untuk Membangun Pendidikan Tinggi menjelaskan,
sejarah perkembangan lembaga pendidikan wakaf (LPW) terkait erat dengan pembangunan
masjid. Lantas bagaimanakah dengan perkembangan wakaf di Indonesia ? sudahkah
ia berjalan sesuai fungsinya yaitu memakmurkan umat ? produktifkah ?
Dr. H. Fahruroji, MA menyatakan
bahwa hasil penelitian Center for The Study of Religion and Culture (CSRC) UIN
Jakarta yang dipublikasikan tahun 2006, menyebutkan bahwa mayoritas tanah wakaf
di Indonesia masih berfokus pada 3M (Masjid, Madrasah, Maqbaroh).
Wakaf yang digunakan untuk sarana
ibadah (keagamaan) dalam bentuk mushalla dan masjid mencapai 79 %, sarana
pendidikan mencapai 55 %, pekuburan mencapai 9 %, panti asuhan mencapai 3 %,
sarana umum seperti jalan dan jembatan mencapai 3%, sarana kesehatan mencapai
1%, dan sarana olahraga mencapai 1 %. Tanah wakaf yang digunakan untuk kegiatan
produktif (wakaf produktif) hanya mencapai 23 %, sebagian besarnya yaitu 19 %
merupakan sawah atau kebun, sisanya 3 % dibangun pertokoan, dan 1 % dibangun
untuk kolam ikan. Dari data tersebut menunjukan bahwa tanah wakaf yang dikelola
dan dikembangkan secara produktif jumlahnya masih sedikit dan hasilnya tidak
banyak karena jenis wakaf produktif yang dikembangkan masih sederhana.
Wakaf di Indonesia belum banyak
memberikan kesejahteraan kepada umat dan belum banyak berperan dalam
peningkatan ekonomi umat. Sangat jauh bila kita bandingkan dengan negara-negara
lain seperti Mesir, Arab Saudi, Kuwait, Qatar, Turki, Pakistan, Malaysia dan
Singapura. Di negera-negara tersebut wakaf telah dikelola secara produktif
dengan manajemen yang professional sehingga wakafnya mampu meningkatkan
kesejahteraan dan ekonomi umat serta menyokong kegiatan-kegiatan sosial.
Pemerintah membuat Undang-undang
Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006
tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf untuk
mengoptimalkan pengelolaan dan pengembangan wakaf di Indonesia serta untuk
mewujudkan potensi ekonomi dari tanah wakaf yang jumlahnya mencapai 4,3 miliar
meter persegi yang tersebar di 435.768 lokasi. Tujuan dari Undang-undang tersebut adalah untuk menjaga
dan melindungi harta benda wakaf serta optimalisasi pengelolaannya agar wakaf berperan
dalam meningkatkan kesejahteraan umat, maka peraturan perundang-undangan
tentang wakaf mengatur berbagai hal dinataranya tentang nazhir, pengelolaan dan
pengembangan harta benda wakaf , dan penukaran harta benda wakaf.
Pertama,
tentang nazhir. Undang-undang nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf menjelaskan
peran penting nazhir dalam melaksanakan dan mensukseskan perwakafan. Oleh
karena itu nazhir yang telah ditunjuk oleh wakif atau diangkat oleh Badan Wakaf
Indonesia harus melaksanakan tugasnya, yaitu : (1) melakukan pengadministrasian
harta benda wakaf. (2) mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai
dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya. (3) mengawasi dan melindungi harta
benda wakaf. (4) melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.
Nazhir dituntut
untuk profesional dalam melaksanakan tugas-tugasnya, karena semakin
professional nazhir maka wakaf semakin bermanfaat untuk kemaslahatan umat.
Nazhir yang professional harus memiliki asas moralitas yang FAST (Fathanah, Amanah,
Shiddiq, Tabligh).
Nazhir yang
professional harus mampu mewujudkan tujuan wakaf yaitu meningkatkan
kesejahteraan umat (fathanah), melalui penyediaan sarana ibadah, dakwah,
pendidikan, sosial, kesehatan dan peningkatan ekonomi umat. Oleh karena itu,
nazhir juga harus mampu memelihara dan
memiliki tanggung jawab terhadap hak milik umat berupa harta benda wakaf yang
telah dipercayakan kepadanya (amanah).
Seorang nazhir
harus mempunyai sifat jujur (shiddiq) bahwa program-program wakafnya bukan
untuk kepentingan pribadi, melainkan benar-benar untuk kemaslahatan umat.
Nazhir yang cerdas, amanah dan jujur mempunyai kemauan dan kemampuan
menyampaikan segala infromasi dan laporan secara baik dan benar kepada
masyarakat tentang harta benda wakaf yang dikelolanya sehingga tidak
menimbulkan kecurigaan (tabligh).
Melalui asas
moralitas nazhir yang FAST ini, umat diberikan kemudahan untuk mengakses
pelayanan ibadah, dakwah, pendidikan, kesehatan, sosial, dan program
peningkatan kesejahteraan umat yang bersumber dari wakaf.
Di Indonesia, sudah
banyak sarana-sarana yang dibangun dan disediakan untuk kebutuhan umat. Namun
demikian, untuk mengakses pelayananannya
terutama pendidikan dan kesehatan masih dikenakan biaya yang tinggi
sehingga membebani umat, padahal konsep wakaf meniscayakan pelayanan-pelayanan
tersebut diberikan secara gratis, kalaupun harus bayar semurah mungkin sehingga
umat dari kalangan yang tidak mampu tidak terlalu terbebani dan mampu menikmati
pelayanan tersebut.
Kedua, pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menekankan pentingnya pengelolaan dan pengembangan tanah wakaf dilakukan secara produktif, sebagai contoh dengan membangun pertokoan, perkantoran, sarana olahraga, pasar dan sebagainya. Jika tanah wakaf sudah ada bangunannya seperti sekolah atau masjid, sekiranya di lokasi tersebut masih ada tanah kosong akan lebih baik jika didirikan bangunan wakaf produktif seperti pertokoan, sarana olahraga dan sebagainya. Namun, jika tanah wakaf yang diatasnya masjid yang letaknya strategis seperti di jalan protocol di Jakarta, perlu dibangun ulang yaitu dengan membangun gedung perkantoran (office building) misalnya 10 tingkat, termasuk di dalamnya ada masjid (missal di lantai 1 atau lantai lain). Dengan demikian, wakaf akan memberikan hasil yang banyak yang manfaatnya dapat digunakan untuk kepentingan sosial, seperti membangun masjid, Lembaga Pendidikan, pelayanan kesehatan, menyantuni fakir miskin dan memberikan beasiswa.
Kedua, pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menekankan pentingnya pengelolaan dan pengembangan tanah wakaf dilakukan secara produktif, sebagai contoh dengan membangun pertokoan, perkantoran, sarana olahraga, pasar dan sebagainya. Jika tanah wakaf sudah ada bangunannya seperti sekolah atau masjid, sekiranya di lokasi tersebut masih ada tanah kosong akan lebih baik jika didirikan bangunan wakaf produktif seperti pertokoan, sarana olahraga dan sebagainya. Namun, jika tanah wakaf yang diatasnya masjid yang letaknya strategis seperti di jalan protocol di Jakarta, perlu dibangun ulang yaitu dengan membangun gedung perkantoran (office building) misalnya 10 tingkat, termasuk di dalamnya ada masjid (missal di lantai 1 atau lantai lain). Dengan demikian, wakaf akan memberikan hasil yang banyak yang manfaatnya dapat digunakan untuk kepentingan sosial, seperti membangun masjid, Lembaga Pendidikan, pelayanan kesehatan, menyantuni fakir miskin dan memberikan beasiswa.
Selain persoalan
dana, masih ada pemahaman yang kuat bahwa wakaf tidak untuk kepentingan
ekonomi. Akibatnya meskipun tanah wakaf letaknya strategis, hanay dibangun
masjid tanpa ada bangunan dan kegiatan wakaf produktif. Padahal selain
bertujuan untuk ibadah dan sosial, wakaf juga memiliki peran dan tujuan
ekonomi. Pemahaman lainnya yang masih menjadi kendala untuk mengembangkan wakaf
produktif adalah mengenai peruntukan wakaf. Masih banyak yang memahami bahwa
peruntukan wakaf yang telah disebutkan wakif, tidak dapat diubah atau diganti. Padahal,
Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, menyebutkan bahwa peruntukan
harta benda wakaf dapat diubah dengan izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia.
Tanah wakaf di
Indonesia yang kebanyakan dimanfaatkan seacara langsung untuk memberikan
pelayanan ibadah dan sosial tentu saja tidak banyak mengahsilkan keuntungan.
Sebagai akibatnya, lembaga wakaf tidak memiliki dana untuk membiayai
kegiatan-kegiatannya atau untuk biaya pemeliharaan atau perbaikan bangunan.
Menurut Monzer Qahf, pemanfaatan wakaf secara langsung akan membutuhkan banyak
biaya, misalnya untuk pemeliharaan dan renovasi yang biayanya harus bersumber
dari luar harta benda wakaf itu sendiri karena harta benda wakaf tersebut tidak
memberikan hasil.
Model pemanfaatan
tanah wakaf seperti itu memang dibolehkan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan
ibadah dan sosial, bahkan dicontohkan oleh Rasulullah dengan membangun Masjid
Quba dan Masjid Nabawi di Madinah. Hanya saja, perlu dilakukan peningkatan
nilai asset dengan mengembangkan wakaf produktif, tanah wakaf tentu saja
memiliki nilai ekonomi yang tinggi sehingga bisa menjadi wakaf produktif atau
wakaf langsung dan wakaf produktif secara bersamaan. Strategi ini perlu menjadi
terobosan dalam pengelolaan tanh wakaf sehingga fungsi tanah wakaf untuk
kepentingan ibadah, sosial, dan ekonomi dapat diwujudkan.
Singapura sebagai
salah satu contoh negara yang sudah melakukan model pengelolaan wakaf langsung
dan wakaf produktif, seperti pembangunan wakaf Somerset Bencoolen pada tahun
2001. Wakaf ini awalnya merupakan sebuah masjid dan 4 buah toko yang sudah
tidak layak pakai yang diwakafkan oleh Syed Omar bin Ali Aljunaid pada tahun
1845. Pembangunan ini mulai dilaksanakan dengan membangun komplek komersial
yang terdiri dari gedung 12 lantai, apartemen dengan 103 unit kamar di
dalamnya, 3 unit kantor, 3 unit toko, dan 1 bangunan masjid yang modern yang
dapat menampung 1.100 jamaah. Sumber dana yang digunakan dalam pembangunan ini
berasal dari bayt-al maal dan investor. Dengan model pengembangan wakaf seperti
ini, wakaf akan mendapatkan manfaat dari keuntungan hasil sewa komplek
komersial, dan pada saat yang sama wakaf mendapat manfaat dengan dibangunnya
masjid yang baru dan modern.
Gambar Gedung dan Fasilitas Somerset Bencoolen Singapura
Pengalaman Singapura dalam melakukan pengelolaan dan pengembangan tanah wakaf seperti contoh di atas, belum banyak ditemukan di Indonesia. Dengan jumlah tanah wakaf yang banyak seharusnya Indonesia memiliki banyak bentuk wakaf produktif yang dikembangkan. Minimnya pengetahuan nazhir tentang instrumen-instrumen investasi yang bisa digunakan untuk mengembangkan wakaf, menjadikan tanah wakaf belum dilihat sebagai investasi yang menguntungkan, padahal jika berbicara wakaf secara ekonomi tidak akan terlepas dari persoalan investasi karena adanya keterkaitan antara wakaf dan investasi.
Contoh wakaf produktif di negara
lainnya seperti Saudi Arabia tepatnya di Kota Mekkah.
1). Wakaf Mata Air Zubaidah (831 M)
1). Wakaf Mata Air Zubaidah (831 M)
Contoh produk dari hasil
pengelolaan dan pengembangan wakaf produktif di Makkah berupa botol air minum
'Ain Zubaidah'
2). Wakaf Hotel dan Penginapan Imam Ahmad bin Hajar Al Haitami di Makkah (1565)
3). Wakaf Produktif King Abdul Aziz untuk ‘Haramain’
Selain faktor kurangnya pengetahuan
nazhir tentang wakaf produktif, tidak sedikit diantara masyarakat kita yang
belum mengetahui tentang bentuk-bentuk yang bisa dijadikan wakaf, sehingga
pengetahuan peruntukan wakaf hanya sebatas 3 M (masjid, madrasah, maqbarah)
padahal banyak bentuk lain yang memungkinkan untuk dijadikan wakaf produktif,
seperti :
1. Tanah
2. Rumah, toko,
restoran
3. Ladang atau
sawah
4. Pabrik
5. Rumah Sakit atau Klinik
6. Hotel atau Penginapan
7. Gedung Olahraga
8. Kendaraan
9. Laboratorium
10. Alat elektronik
9. Laboratorium
10. Alat elektronik
4
Contoh wakaf produktif Jam’iyah
Khalijiyah berupa ladang yang luasnya mencapai
100 Hektar di Afrika
Ketiga, penukaran harta benda wakaf.
Dalam istilah fikih disebut istibdal al-waqf merupakan salah satu instrumen
pengembangan harta benda wakaf. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2006
tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dejelaskan
bahwa nilai dan manfaat harta benda penukar sekurang-kurangnya sama dengan
harta benda wakaf dan harta benda penukar berada di wilayah startegis yang
mudah dikembangkan. Oleh karena itu, pelaksanaan penukaran harta benda wakaf
harus menajmin harta benda wakaf semakin berkembang, produktif, dan bermanfaat.
Kementrian Agama dan Badan Wakaf Indonesia harus mendorong pelaksanaan
penukaran harta benda wakaf dan mempermudah pengurusannya, jika dengan
penukaran itu harta benda wakaf menjadi
semakin berkembang, produktif dan bermanfaat. Sebaliknya, penukaran harta benda
wakaf yang merugikan wakaf, seperti tanah wakaf letaknya menjadi tidak
strategis, nialinya turun, tidak dapat dikelola dan dikembangakan lebih
produktif atau lebih bermanfaat maka Kementrian Agama dan Badan Wakaf Indonesia
berkewajiban untuk melarangnya.
Melihat kondisi tanah wakaf di
Indonesia yang kebanayakan dimanfaatkan secara langsung untuk memebrikan
pelayanan ibadah dan sosial mengakibatkan pelaksanaan wakaf tidak menghasilkan
keuntungan ekonomi, padahal lembaga wakaf juga memerlukan dana untuk mebiayai
kegiatannya, maka apabila terjadi penukaran harta benda wakaf, Kementrian Agama
dan Badan Wakaf Indonesia prlu mengupayakan agar harta benda penukarnya tidak
hanya terbatas pada wakaf langsung tetapi ditambah dengan wakaf produktif atau
kombinasi antara wakaf langsung dan wakaf produktif. Beberapa kasus penukaran
harta benda wakaf yang sudah selesai diproses oleh Kementrian Agama dan Badan
Wakaf Indonesia, telah berhasil mengubah pemanfaatan tanah wakaf yang
sebelumnya hanya untuk memebrikan pelayanan ibdah dan sosial, sekarang dimanfaatkan
juga untuk wakaf produktif.
Sebagai contoh : Pertama, penukaran
tanah wakaf yang sebelumnya hanya dimanfaatkan untuk masjid, setelah ditukar
maka penukarnya selain masjid juga dibangun toko dan atau Gedung pertemuan
untuk disewakan misalnya untuk resepsi pernikahan, seperti yang terjadi pada
penukaran tanah wakaf Masjid Al Istiqomah wa Hayatuddin di Jalan Kebon Melati V
RT. 02 RW. 08 Kelurahan Kebon Melati kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat
Provinsi DKI Jakarta dan Masjid/Mushalla di Kelurahan Duri Pulo Kecamatn Gambir
Kota Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta.
Contoh kedua, penukaran wakaf yang
sebelumnya hanya dimanfaatkan untuk madrasah/sekolah, setelah ditukar maka
penukarnya selain madrasah/sekolah juga dibangun aula dan Gedung perkantoran,
seperti yang terjadi pada kasus penukaran tanah wakaf madrasah/sekolah Yayasan
Daarul Uluum Al Islaamiyah di Jalan Pedurenan Masjid III RT. 003 RW. 04
Kelurahan Karet Kuningan Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan Provinsi DKI
Jakarta.
Gambar Masjid Al Istiqomah wa Hayatuddin
di Jalan Kebon Melati V RT. 02 RW. 08 Kelurahan Kebon Melati kecamatan Tanah
Abang Kota Jakarta Pusat
Contoh ketiga, penukaran tanah wakaf yang sebelumnya hanya dimanfaatkan untuk panti asuhan, setelah ditukar maka penukarannya selain panti asuhan juga ada bangunan toko, seperti yang terjadi pada kasus penukaran tanah wakaf panti asuhan di Jalan Ir.Soekarno Kelurahan Bendo Gerit Kecamatan Sananwetan Kota Blitar Provinsi Jawa Timur.
Semua contoh penukaran harta benda
wakaf tersebut, telah menghasilkan kombinasi pengelolaan wakaf yaitu
pengelolaan wakaf yang bersifat ibadah dan sosial serta pengelolaan wakaf yang
bersifat ekonomi/bisnis. Model pengelolaan wakaf seperti ini menurut Tahir
Azhary sangat ideal karena sebagian tanah wakaf yang strategis itu digunakan
untuk keperluan ibadah dan sosial secara permanen, dan sebagian lagi digunakan
untuk pengembangan tanah wakaf itu dalam arti optimalisasi tujuan wakaf itu
sendiri, dengan kata lain mengelola tanah-tanah wakaf secara produktif.
3 komentar
Terima kasih ilmunya, sangat bermanfaat bang :D
BalasHapusSama-sama neng :)
BalasHapusyou could try here japanese sex dolls,dildo,sex toys,cheap sex toys,cheap dildo,horse dildo,dog dildo,sex toys,cheap sex toys Clicking Here
BalasHapus